By Admin
05 Februari 2020 08:46:29
Tugas pokok UPT Taman Budaya Jawa Tengah :
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas tersebut di bidang pengembangan seni
Dengan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana teknis operasional bidang pengembangan seni;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengembangan seni;
c. Pemantauan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan seni;
d. Pengelolaan ketatausahaan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya